Penggugat menuntut ganti rugi US$75 juta atau hampir Rp1 triliun kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI), Ford Motor Company (FMC) Amerika dan Ford International Services (FIS).
Ford Motor Co menargetkan produksi mobil van untuk pasar Eropa, yang akan mulai diproduksi di Turki pada 2023 mendatang dan termasuk varian listrik dan hybrid sepenuhnya bersama dengan versi mesin pembakaran.